HARI INI - Jawa Barat (Jabar) mengungkap sosok pelaku pemerkosaan 12 santrinya. Dari aksi bejat tersebut, 7 santri melahirkan 9 bayi.
Uu mengaku mendapatkan informasi sosok pelaku dari sejumlah jaringan pesantren di Jawa Barat. Dia berharap, masyarakat luas tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku serupa. Menurut dia para orangtua tak perlu takut menyekolahkan anak-anaknya ke pesantren.
Uu menyebut, dari hasil penelusurannya, pelaku memang pernah menempuh pendidikan di pondok pesantren. Namun memang pelaku punya track record buruk.
Ternyata memang saya bertanya kepada orang- orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi ga benar terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," kata Uu dalam siaran persnya, Kamis (9/12).
Lebih lanjut, Uu menjelaskan, pengawasan terhadap anak yang sedang mondok di pesantren perlu dilakukan orang tua. Dengan begitu, orang tua dapat memantau perkembangan anak. Juga mengecek kondisi mulai dari kesehatan fisik, mental, dan hal lainnya.
"Pesantren saya ada libur setahun dua kali. Orangtua boleh menengok perkembangan anak di pesantren. Sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telepon," kata Uu.
Selanjutnya, orang tua perlu ekstra hati-hati sebelum anaknya dititipkan di pesantren. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan mulai dari biaya, fasilitas, metode belajar, asal usul pendidikan guru, pendiri, yayasan, hingga legalitas lembaga yang berdiri.
Dia menambahkan, orang tua bisa memilih sekolah yang sudah terbukti menghasilkan lulusan berkualitas. Bisa saja dengan melihat tetangga, kerabat, atau testimoni dari lulusan yang sudah pernah menempuh pendidikan di suatu lembaga.
Kemudian juga kita harus mewaspadai seandainya ada pesantren- pesantren yang aneh-aneh. Dari pendidikannya, perilaku, dan lainnya, jangan sampai orang tua ini memberikan anak kepada pesantren tetapi tidak tahu latar belakang lembaga tersebut," kata pemilik pesantren Miftahul Huda di Jawa Barat.
Uu juga meminta yayasan pesantren rutin memonitor setiap kegiatan di sarana pendidikannya. Selanjutnya agar lebih selektif memilih tenaga pengajar.
"Saya juga minta kepada pimpinan pesantren harus ada pemantauan ketat terhadap para pengajar ustaz/ustazah, asatid/asatidah termasuk pengurusan yang lain," tegas Uu.
Soal pengawasan di tingkat Provinsi, Uu menyebut, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Perda ini mengatur dari pembinaan, pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren. Beleid ini menjadi payung hukum tersendiri agar pengawasan lebih ketat.
"Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah daerah kepada seluruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan, tapi bukan berarti kami merasa menggurui," ujarnya.
Terakhir, Uu mendorong agar aparat setempat di level desa/kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.