Kolase foto Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
TRIBUN-MEDAN.com - Lama bungkam, nasib Putri Candrawathi akan diputuskan hari ini.
Sebulan lebih istri Irjen Ferdy Sambo ini 'menyembunyikan diri' dengan alasan trauma dan malu.
Bagaimana dugaan pidana yang bisa menjerat Putri?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022).
Tak hanya Putri, LPSK juga akan mengumumkan hal yang demikian untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam permohonannya, Bharada E merupakan saksi sedangkan Putri Candrawathi merupakan diduga korban.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ucap dia.
Permohonan Putri Candrawathi Kemungkinan Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.
Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.
Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.