
- Kementerian Kominfo melalui Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021 akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang belum terdaftar pada OSS-RBA hingga 20 Juli 2022.
Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah menilai aturan pendaftaran PSE ini dimaksudkan untuk memenuhi data perusahaan sebagai bentuk pengawasan pemerintah dan penegakan hukum sekaligus memastikan konten yang beredar di Indonesia aman bagi konsumen.
Seperti apa ahli melihat urgensi aturan ini? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Praktisi Keamanan Digital, Ruby Alamsyah dalam Profit ,CNBCIndonesia (Jum'at, 24/06/2022)