Berikut Data 34 Korban Kecelakaan Odong-Odong Hingga Ancaman Pasal Berlapis Bagi Supir

 

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sopir odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) siang.

Sebagaimana diketahui, peristiwa odong-odong  tertabrak kereta tersebut mengakibatkan 9 penumpang meninggal.

Kemudian, sejumlah korban mengalami luka ringan dan luka berat.

Pasca kejadian, polisi belum menetapkan sopir sebagai tersangka karena menunggu hasil gelar perkara.

Sehingga, status sopir masih menjadi saksi dalam peristiwa odong-osong tertabrak kereta, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sopir tim masih bekerja, jadi belum bisa menentukan statusnya. Paling besok (Rabu ini). Karena kita ada waktu 1×24 jam,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang, AKP Tiwi Afrina.

Menurutnya, pihaknya akan menetapkan status sopir odong-odong maut berinisial JL (27) pada Rabu (27/7/2022) siang ini.

"Sementara ini kita masih menyusun (berkas), tadi pagi sudah gelar perkara awal.

Hari ini ditentukan (status sopir)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang AKP Tiwi Afrina.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, mengatakan jika Polres Serang menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka maka terancam pasal berlapis.

"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di pasal 307, over dimensinya pasal 277," katanya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Selain itu, JL terancam dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Berikut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diprioritaskan kereta api," imbuh Budi.

Share on Facebook
Share on Twitter